Pengacara Oknum Satpol PP Gowa: Penganiayaan Itu Spontanitas, Emosi Sesaat

Pengacara Oknum Satpol PP Gowa: Penganiayaan Itu Spontanitas, Emosi Sesaat

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Syafrin selaku pengacara hukum eks Satpol PP Gowa Mardani Hamdan mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mardani hanya spontanitas belaka.

Menurut Syarifin, spontanitas itu terjadi lantaran kliennya mendapat lemparan dari korban yang menyebabkan emosi sesaat.

"Penyaniayaan itu karena spontanitas karena adanya lemparan dari korban yang menyebabkan emosi sesaat," ungkap Syafrin dikutip dari Poskota oleh terkini.id pada Senin, 19 Juli 2021.

Seperti yang diketahui, eks Satpol PP Gowa tersebut telah sah dinyatakan sebagai tersangka atas penganiayaan kepada dua orang pemilik warkop di Gowa saat melakukan razia PPKM Mikro.

Ia kemudian menceritakan kronologi versi dirinya saat penganiayaan tersebut terjadi.

"Dia (Mardani) dilempari botol sewaktu akan mendekati korban, pelemparan kursi itu berikutnya. Jadi tidak ada provokasi, ini memang inisiatifnya untuk memeriksa izin usaha," ungkap pengacara tersebut.

Syafrin pun mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ini sedang dalam keadaan drop dan menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, Adnan Purichta Icsan selaku Bupati Gowa telah melakukan pencopotan jabatan kepada oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan tersebut.

Adnan mengungkapkan alasan mengapa pencopotan jabatan kepada oknum dilakukan terlambat.

Menurut pengakuan Adnan, ia tidak bisa begitu saja melakukan pencopotan kepada oknum Satpol PP tersebut lantaran ada hukum yang harus dijunjung tinggi.

Pada akhirnya, per tanggal Sabtu, 17 Juli 2021, Mardani Hamdan selaku oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan kepada pasutri pemilik cafe Gowa, resmi dicopot jabatannya.