Terkini.id, Makassar - Terhitung, hingga saat ini pemerintah Kota Makassar sudah beberapa kali menunda penertiban gudang dalam kota.
Setelah sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Muh. Yasir merencanakan penindakan sejak bulan Desember 2019 lalu.
Saat itu Dinas Perdagangan beralasan SK Wali Kota masih berada di bagian Hukum Sekertariat Kota Makassar. Sehingga, pihaknya tak bisa turun ke lapangan lantaran tak memiliki acuan saat terjadi persoalan.
Pada bulan Januari 2020, realisasi penindakan gudang dalam kota kembali molor lantaran Dinas Perdagangan lebih berfokus mengurusi masalah pelantikan Perusda PD Pasar.
Saat itu, Muh Yasir juga menjabat sebagai Plt PD Pasar Makassar Raya.
Alasan lain, Muh. Yasir mengatakan dirinya belum bisa bertindak lantaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum rampung.
Padahal 15 gudang dalam kota telah mendapat surat peringatan (SP) untuk ketiga kalinya. Hal itu menjadi sasaran penutupan gudang.
Menanggapi itu, Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, saat ini, Dinas Perdagangan tak memiliki alasan lagi untuk menunda penertibam gudang dalam kota.
"Tidak ada lagi alasan lambatnya menertibkan gudang kota. Sebelumnya Disdag sedang fokus pada pelantikan sehingga penindakan menjadi lamban," kata dia, Senin, 3 Februari 2019.
Hingga berita ini diturunkan, Terkini.id berusaha menghubungi Kepala Dinas Perdagangan namun belum mendapat penjelasan.










