Terkini, Makassar – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun 2023 kembali mengecewakan, gagal mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun. Hingga kini, PAD baru menginjak angka Rp1,38 triliun lebih, masih jauh dari yang diharapkan.
Distribusi daerah juga menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan, hanya mencapai Rp68,51 miliar dari target Rp 204,12 miliar, atau sekitar 33,56 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pun tidak lebih baik, hanya mencapai Rp27,20 miliar lebih dari target Rp88,26 miliar.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyampaikan bahwa target PAD sebesar Rp2 triliun baru akan tercapai pada tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dan Rencana Strategi Badan Pendapatan Daerah tahun 2021-2026.
"Proyeksi pendapatan menunjukkan bahwa pendapatan sebesar Rp2 triliun akan dicapai pada tahun 2025. Realisasi PAD dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan, dari Rp 1,3 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp 1,5 triliun lebih pada tahun 2023, dengan kenaikan sebesar 12 persen. Ini merupakan sejarah penerimaan PAD mencapai Rp 1,5 triliun lebih," ujar Danny Pomanto.
Danny Pomanto juga memaparkan strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD di masa depan, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Selain itu, peningkatan pengawasan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), peningkatan pelayanan kepada masyarakat, edukasi dan sosialisasi, serta optimalisasi penggunaan sistem cashless dalam pelayanan retribusi daerah.
Kendati begitu, Danny Pomanto juga mengakui adanya indikasi kebocoran pendapatan di Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Makassar.
Ia menyebutkan kurangnya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pengawasan pendapatan, terutama pada Perumda Parkir yang memiliki potensi pendapatan besar namun belum dikelola dengan optimal.
Perumda Parkir, kata Danny, telah mulai melaksanakan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pendapatan dan pengawasan internal, yang berdampak pada kenaikan setoran dividen sebesar Rp 2 miliar lebih, atau hampir 300 persen dari tahun sebelumnya.
"Dalam tahap selanjutnya, terkait pengelolaan dan pengawasan eksternal, saat ini kami menunggu terbentuknya regulasi Ranperda tentang pengelolaan yang telah diajukan oleh Perumda Parkir kepada legislatif melalui Komisi B DPRD Kota Makassar. Jika regulasi ini disetujui dan memenuhi kajian yang terukur, tidak menutup kemungkinan target Rp1 triliun dapat tercapai sesuai harapan dewan yang terhormat," tutup Danny Pomanto.
Kinerja pemerintah kota dalam mencapai target PAD menjadi sorotan utama, mengingat masih banyaknya tantangan yang harus dihadapi, mulai dari optimalisasi sumber pendapatan hingga pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran.
Upaya perbaikan yang direncanakan diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam penerimaan daerah, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.









