Terkini.id - Sekprov Sulsel, Abdul Hayat menjelaskan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) ini dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) nomor 101 tahun 2015.
"Kenapa pemprov melakukan monev karena memang amanah Kementerian Keuangan 101 tahun 2015 tentang bagaimana memberikan proteksi kepada warga negara," ungkap Abdul Hayat, di Hotel Claro Makassar, Kamis 31 Maret 2022.
Selain itu, Abdul Hayat juga menyampaikan bagaimana perkembangan era digital yang menuntut agar dipahami bagi semuanya.
"Jadi memang bagaimana era digital di kembangkan di Pemprov Sulsel untuk memudahkan pekerjaan," kata Abdul Hayat.
Tentunya, semua tidak terlepas dari kolaborasi untuk menghasilkan implementasi dan kalkulasi yang baik dalam koordinasi antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.
"Monev ini adalah memastikan bagi hasil kemudian peruntukannya kepada hubungan sosial ini BPJS, jaminan sosial kata undang-undang melindungi segenap bangsa Indonesia melalui aspek kesehatan," jelas Ketua Kormi Sulsel itu.










