Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat transformasi pelayanan publik dengan menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, layanan kini mulai dioptimalkan hingga tingkat kelurahan.
Melalui pendekatan “jemput warga”, masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh atau mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Berbagai layanan seperti perekaman KTP elektronik, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kini dapat diakses lebih dekat melalui unit pelayanan yang disiapkan pemerintah.
Implementasi program tersebut ditinjau langsung oleh Wali Kota Makassar saat mengunjungi Unit Pelayanan Kecamatan Biringkanaya yang berada di eks UPTD Pendidikan, Kelurahan Daya, Jalan Balang Turungan, Selasa (19/5/2026).
Dalam kunjungannya, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Sejak awal komitmen kami memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di semua tingkatan Kota Makassar,” ujar Appi.
Menurutnya, kehadiran unit layanan baru di wilayah Biringkanaya menjadi langkah strategis untuk memangkas jarak akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
“Kalau pelayanan hanya terfokus di satu kantor kecamatan, tentu akses masyarakat menjadi lebih jauh. Dengan adanya unit layanan ini, kita ingin memperpendek jarak dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi,” katanya.
Appi menjelaskan, ke depan Pemkot Makassar akan terus mengembangkan pola pelayanan berbasis wilayah dengan menambah jenis layanan dan memperluas titik pelayanan di kawasan strategis lainnya.










