Pemkab Soppeng gencar sosialisasikan netralitas ASN di pilkada Soppeng

Pemkab Soppeng gencar sosialisasikan netralitas ASN di pilkada Soppeng

FH
Farel Haeril
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng gencar melakukan sosialisasi dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Andi Tenri Sessu, pada Podcast Bincang Santai dengan tema "Netralitas ASN di Pilkada Soppeng", Rabu 9 September 2020.

Dalam acara tersebut yang dibahas seputar aturan yang mengikat ASN untuk harus netral pada Pilkada maupun Pemilu.

"ASN telah diikat oleh aturan, yang menegaskan ASN harus netral di Pilkada," kata Tenri.

Netralitas ASN pada Pilkada tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10, Undang Undang nomor 5, dan aturan pemerintah nomor 42 yang berkaitan dengan pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

"Kemudian yang terakhir Permendagri 53 yang berkaitan dengan disiplin," ungkap Tenri Sessu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi mengatakan, aturan yang mengikat ASN dan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN khususnya, pelanggaran yang terjadi di media sosial.

"Untuk pencegahannya, kami melakukan himbauan dengan massif, himbauan tersebut dilakukan langsung di SKPD SKPD. Pak Sekda juga pernah kami undang pada tahapan pertama kemarin," jelas Winardi.