Terkini.id, Jakarta - Pemerintah bakal buka kesempatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 prioritas kategori pelamar I,II, dan III.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau setkab.go.id pada Sabtu 11 Juni 2022 menginformasikan terkait Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Guru pada Instansi daerah tahun 2022.
Disebut sebagai pelamar prioritas I merupakan pelamar dari Tenaga Honorer eks dari Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta. Dengan catatan telah memenuhi persyaratan nilai ambang PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, dan belum dapat formasi.
Adapun pelamar Proritas II adalah THK-II. Sedangkan Prioritas III adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah-sekolah negeri dan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan minimal mengajar selama tiga tahun.
Selain itu, untuk lulusan PPG yang sudah terdaftar di database kelulusan PPG dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekaligus bagi pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik dipersilahkan untuk mendaftar melalui kategori Pelamar Umum.
Di sisi lain, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini bisa diikuti oleh dua kategori pelamar diatas, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Akan tetapi, pengadaan PPPK tahun ini membuat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Jika Pelamar Prioritas I sudah melaksanakan seleksi kompetensi tahun 2021, maka diperbolehkan untuk menggunakan hasil tes tersebut.
Sementara itu, bagi Pelamar Prioritas II dan III harus melakukan penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekuarangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," ucap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Sedangkan untuk seleksi kompetensi masih sama dengan seleksi tahun 2021 kemarin. Seleksi akan dilakukan dengan komputer atau CAT-UNBK yang akan menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagai identifikasi pelamar yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Sebagai poin tambahan, Peraturan Menteri PANRB No.22/2022 diharapkan bisa menjadi jalan keluar hal yang membantu atas pemenuhan kebutuhan guru, terkhusus guru-guru yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).
Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengungkapkan terkait mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2020 ini. Ia menyebutkan bahwa "prioritas penembatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-I, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lululan PPG, dan Guru Swasta".
Apabila formasi belum terpenuhi, maka Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Pelamar Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal kerja selama tiga tahun) bisa mengisi formasi tersebut.
Dan juga, jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.
Di sisi lain, Iwan juga memberikan keterangan pada formasi tahun 2022 ini merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan juga formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022 ini.
"Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022," tambah Iwan.
Saat ini, Pemda sudah mengajukan formasi sebanyak 343.631 sudah termasuk guru agama untuk tahun 2022.
Iwan menyampaikan jika pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini adalah adanya formasi yang telah diajukan oleh Pemda.
Dan juga, Iwan menegaskan bahwa PPPK Guru tahun 2022 bukan hanya atas dasar pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM bisa berkembang dengan lebih baik.










