Terkini.id, Jakarta - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo jelas tidak terjadi. Laporan mengenai peristiwa tersebut merupakan laporan palsu. Dan istri Irjen Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi terancam dijerat pidana.
Putri Candrawathi sebelumnya mengatakan Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Namun seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J dan menemukan titik terang. Kemudian Penyidik Bareskim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ucap Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dengan demikian dinyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Andi juga mengatakan jika hal ini termasuk penghambat dalam proses penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu itu.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP jo 318 KUHP," ujar Kamaruddin pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Selain itu, hal ini bisa dijerat mengenai pasal dugaan menghalangi penyidikan.
"Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo padal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh pasal 88 KUHP," ungkap Kamaruddin.
Kemudian Kamaruddin juga mengatakan bahwa ini adalah tindakan hoax.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," kata Kamaruddin.
Menindaklanjuti hal ini, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan Putri Candrawathi kepada tim khusus.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," ujar Agus.
(Sumber: Tribunews.com)










