Terkini.id, Jakarta - Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta telah diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020.
Status PSBB tersebut telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan berdasarkan usulan dari Gubernur Anies Baswedan.
Status PSBB diberlakukan sebagai upaya percepatan penanganan virus Corona atau COVID-19 di wilayah Jakarta.
Namun, dua hari sejak PSBB diberlakukan, masih terdapat sejumlah warga yang beraktivitas di luar rumah bahkan berkerumun, salah satunya terlihat di Pasar Minggu Jakarta.
Kerumunan warga di pasar tersebut diketahui dari unggahan video akun Instagram Fakta Jakarta pada Minggu, 12 April 2020.
Dalam video itu, tampak banyaknya warga mendatangi Pasar Minggu Jakarta untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Menurut informasi akun Fakta Indo, suasa keramaian di pasar tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 11 April 2020.
"Suasana di Pasar Minggu Jakarta Selatan terpantau masih ramai pembeli di hari kedua penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta, Sabtu, 11/4/2020 pagi," tulis Fakta Indo.
Diketahui, sejumlah aturan telah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB dan wajib dipatuhi masyarakat.
Adapun aturan tersebut diantaranya, ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, serta larangan makan di restoran dan harus dibawa pulang.
Selain itu, hotel di Jakarta harus mau terima tamu untuk isolasi diri, dan olahraga hanya boleh di sekitar rumah.
Aturan-aturan tersebut diberlakukan guna mencegah timbulnya kerumunan warga yang berpotensi jadi sarana penyebaran Covid-19.










