Pantau Implementasi Stranas PK, YASMIB Sulawesi: Faktanya Belum Sesuai Harapan

Pantau Implementasi Stranas PK, YASMIB Sulawesi: Faktanya Belum Sesuai Harapan

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melaksanakan CSO Forum sebagai bagian pemantauan terkait implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada bebarapa kelembagaan yang ada di Sulawesi Selatan. "Stranas PK ini regulasinya sudah tertuang pada Perpres No 54 tahun 2018 dan sudah ada turunannya dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pimpinan lembaga dan kementerian untuk upaya pencegahan korupsi," kata Direktur YASMIB Sulawesi Rosniati Azis kepada terkini.id di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 30 Agustus 2019. Kendati demikian, Ros sapaanya, mengatakan untuk saat ini, pihaknya fokus memantau keuangan negara (Pemerintahan Kota Makassar) dan penegakan hukum (Polrestabes Kota Makassar dan Kejaksaan) "Kami memantau bagaimana implementasi di lapangan. Namun faktanya memang belum seperti yang kita harapkan," paparnya. Misalnya, kata dia, berdasarkan hasil temuan YASMIB bahwa masih ada lembaga pengadaan barang dan jasa masih perlu diperbaiki. Termasuk, menurut Ros, analisis dokumen dan dasar regulasi di tingkat lokal yang perlu penguatan. Lantas, terkait dengan penegakan hukum, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa hal mesti mengalami percepatan. Hal itu, menurut Ros, untuk meminimalisir terjadinya potensi korupsi. "Ketika ada proses pengaduan layanan maka bagaimana ini bisa dipantau oleh masyarakat. Sampai di mana pengaduan kasus ini berjalan," ungkapnya. Ros menilai, masih banyak hal yang berada di luar dari kontrol publik. Padahal, kata dia, seharusnya hal tersebut bisa diakses lantaran merupakan informasi publik. "Stranas ini menjadi alat terhadap arah kebijakan bagi semua pihak termasuk pemangku kepentingan, lembaga masyarakat, dan lembaga lainnya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi," ujarnya. Terkait dengan pemerintah Kota Makassar, ia berharap untuk melakukan pembenahan lantaran masih terdapat perangkat-perangkat yang masih belum ada terkait dengan pengadaan barang dan jasa. "Misalnya terkait analisis dokumen, dan dokumen lainya yang harusnya menjadi persyaratan untuk melaksanakan tanggung jawab agar lebih akuntabel dalam memberikan layanan," paparnya. Ia menambahkan bahwa yang terpenting menguatkan kontrol publik atas proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, kata dia, harus akses untuk semua termasuk penyandang disabilitas. "Agar mereka bisa mengetahui bagaimana proses barang dan jasa. Agar bisa betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan tepat sasaran. Kita fokus transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya. Ros berharap Stranas PK bisa berada di level nasional. Namun, kata dia, yang lebih penting bisa dipahami masyarakat sehingga menjadi gerakan bersama. "Dan lebih masif lagi termasuk dari kelompok masyarakat sipil," ungkapnya. Sementara, Akademisi Fisip Unismuh Luhur A Priyanto menilai bahwa dari sisi regulasi masih lemah lantaran belum memiliki Perwali yang lebih spesifik. "Karena hanya mengikut dari turunan Perda kemudian Perwali. Harusnya ada penyesuaian secepatnya dengan peraturan yang ada," kata dia. Ia menganjurkan untuk merujuk pada daerah lain yang lebih maju untuk menata dan mengatur organisasi. Terutama, kata Luhur, untuk konsolidasi pengadaan barang dan jasa yang tersebar di seluruh SKPD. "Termasuk menyoroti apakah pejabat yang ada di Balai Kota telah memiliki sertifikat pengadaan. Kalau misalnya tidak bersertifikat semua kebijakannya dianggap cacat hukum dan bisa digugat oleh mereka yang merasa dirugikan," ungkapnya. Ia pun mengusulkan memantau ihwal pejabat yang berada pada posisi tertentu terpilih karena kapasitas atau faktor kedekatan.