Pansus Hibah Lahan untuk Al Markaz DPRD Sulsel Diminta Berhenti Bekerja

Pansus Hibah Lahan untuk Al Markaz DPRD Sulsel Diminta Berhenti Bekerja

Muhammad Yunus

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Ernawaty Yohanis, Penerima Kuasa dari pemilik lahan seluas 6,8 hektare di samping Masjid Al Markaz meminta Panitia Khusus Hibah Lahan untuk Yayasan Al Markaz yang dibentuk DPRD Sulsel berhenti berkerja. Pansus ini akan mengkaji mekanisme hibah lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk diserahkan kepada Yayasan Al Markaz. “Karena lahan yang akan dihibahkan Pemprov Sulsel masih berperkara di Mahkamah Agung. Belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ernawaty kepada Makassar Terkini, Rabu 15 Januari 2020. Dia mengatakan, Pemprov Sulsel memegang Sertifikat Hak Pakai Nomor 3. Tetapi tidak bisa memperlihatkan bukti peralihan. Saat persidangan di PTUN, Pemprov juga tidak bisa menunjukkan bukti. Begitu pula saat pemeriksaan di Polda Sulsel. Menurut Ernawaty, bukti peralihan menjadi hak pakai oleh Pemprov sangat penting. Karena pemilik lahan tidak pernah mengalihkan lahannya dalam bentuk apapun. Juga kepada siapa pun. “Jika proses hibah dipaksakan, kemungkinan pidana sangat besar,” katanya. Dia menambahkan, rencana hibah ini sudah lama digaungkan Pemprov Sulsel. Bahkan sebelum Gubernur Nurdin Abdullah menjabat. DPRD Sulsel juga sudah pernah membuat Pansus. “Setelah mengetahui tanahnya bermasalah, Pansus sebelumnya memutuskan berhenti. Nah saya tidak tahu apa alasan Anggota DPRD Sulsel yang sekarang berani membentuk Pansus untuk hibah lahan tersebut,” ungkap Ernawaty. [caption id="attachment_175808" align="alignnone" width="772"]Pansus Hibah Lahan untuk Al Markaz DPRD Sulsel Diminta Berhenti Bekerja Ernawaty Yohanis, Penerima Kuasa dari pemilik lahan seluas 6,8 hektare di samping Masjid Almarkaz menyerahkan surat dan bukti kepemilikan lahan kepada Biro Aset Pemprov Sulsel[/caption]

Punya Bukti Baru

Ernawaty mengatakan, pemilik lahan memiliki bukti baru yang siap diserahkan ke pengadilan. Bukti ini juga akan diserahkan ke polisi. “Ada indikasi kuat telah terjadi pemalsuan dokumen. Sehingga pihak yang terlibat akan kami laporkan telah melakukan tidak pidana,” kata Ernawaty. Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Hibah Lahan untuk Yayasan Al Markaz DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan, proses hibah ini memang butuh kehati-hatian. Kecermatan untuk mempelajari semua aturan-aturan yang mengatur terkait proses hibah. “Silahkan manfaatkan, tapi lahan tetap milik Pemprov,” pungkas Politisi Partai Demokrat Sulsel ini. DPRD Sulsel memberikan opsi kepada Yayasan Al Markaz Al Islami untuk memanfaatkan lahan milik aset Pemprov di Jalan Masjid Raya Makassar. Yayasan Al Markaz berencana ingin membangun pusat pendidikan dan perpustakaan di lahan seluas 72 hektare, sebagaimana hal itu menjadi cita-cita Jenderal Yusuf sebagai perintis Masjid Al Markaz Al Islami. “Ada opsi yang kita berikan, memberikan seluas-luasnya pihak yayasan mengelola lahan, tetapi asetnya tetap menjadi milik Pemprov,” kata Selle KS Dalle, Jumat 10 Januari 2019.