Pakar: Wacana Penggulingan Jokowi Harus Dimaknai Sebuah Tantangan Bagi Pemerintah

Pakar: Wacana Penggulingan Jokowi Harus Dimaknai Sebuah Tantangan Bagi Pemerintah

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Seorang Pakar Hukum bernama Suparji Ahmad menilai bahwa isu penggulingan Jokowi merupakan sebuah pengingat agar pemerintah Jokowi tetap giat memperbaiki kinerja terutama dalam hal penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Suparji saat mengisi webinar Kaukus Muda Indonesia bertema 'Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19' yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Agustus 2021.

"Jadi ini sebagai alarm sebagai pemerintah agar berhati-hati dalam bekerja, agar lebih nyata dalam bekerja," ungkap Suparji seperti dikutip terkini.id dari rmol.id.

Ia menjelaskan bahwa semua pihak harus memaknai wacana penggulingan Jokowi yang marak terdengar belakangan ini sebagai pengingat agar pemerintah menjadikan hal itu sebuah tantangan.

"Wacana ini harus dimaknai sebagai sebuah tantangan,sebagai sebuah harapan agar bekerja lebih baik," jelasnya.

Kendati demikian, ia pun kurang yakin bahwa pemerintahan Jokowi bisa digulingkan.

Hal itu disebabkan Suparji menilai Jokowi memiliki dukungan politik parlemen yang sangat besar.

Bahkan, ia mengatakan bahwa wacana penggulingan Jokowi hanya sebuah ilusi belaka yang tak dapat terjadi.

"Kalau dalam konfigurasi politik yang sekarang terjadi dengan menggunakan mekanisme konstitusional, sesungguhnya itu (penggulingan) seperti sebuah imajinasi saja, ilusi saja," pungkasnya.

Melansir rubrik dari Publica yang ditulis oleh Moch Eksan. Pemberhentian Presiden hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden," tulisnya dikutip terkini.id.