Oknum Wartawan Terlibat Peredaran Sabu di Kosan Makassar, Polda Sulsel: Dua Orang Diamankan

Oknum Wartawan Terlibat Peredaran Sabu di Kosan Makassar, Polda Sulsel: Dua Orang Diamankan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kosan, di Jl Bonto Duri 1 Nomor 22, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa, menyampaikan, jika kedua pelaku tersebut adalah perempuan atas nama Andi Ernawati (37) warga Jl Babussalam, Makassar dan Ramli (30) warga Jl Deppasawi Dalam, Makassar.

"Keduanya diamankan di kosan milik Andi Ernawati, usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," bebernya, Jumat 11 Oktober 2024.

Fajri merincikan, jika kedua pelaku diamankan pada 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua Hp dan badik.

"Nah ini Ramli, mengaku sebagai salah satu wartawan media online di Makassar. Pengakuannya juga, kalau mulai Juni beberapa waktu mengkonsumsi sabu-sabu dan dilakukan tiga kali dalam sebulan," jelasnya.

Fajri menerangkan, peredarab narkotika jenis sabu di kosan-kosan merupakan salah satu metodologi yang dilakukan bagi para pelaku tersebut. Sebab dinilai, lebih aman dan bahkan bisa dilakukan lebih massif karena prakteknya terselubung.

"Karena aksinya itu, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.