Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ali Syarief: Kena Batunya si Penista Ulama

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ali Syarief: Kena Batunya si Penista Ulama

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Dosen Cross Culture Institute, Ali Syarief menanggapi soal selebriti, Nikita Mirzani yang resmi menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Ali Syarief menyindir bahwa Nikita Mirzani, yang ia nilai sebagai penista ulama, akhirnya mendapatkan ganjaran.

“Kena batunya si penista ulama,” kata Ali Syarief melalui akun Twitter @alisyarief, seperti dikutip terkini.id pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dilansir dari Suara, perkara ini juga sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis, 14 Juli 2022.

Nikita Mirzani sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Juni 2022. Akan tetapi, ia meminta penundaan.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan NM pada 6 Juli 2022,” jelas Shinto.

Namun, sampai di hari yang ditentukan, Nikita Mirzani ternyata belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota.

"NM tidak juga hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani sendiri masih berkeyakinan bahwa dirinya belum jadi tersangka dalam laporan Dito Mahendra.

Padahal, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka sejak 10 Juni 2022.

Alih-alih mengikuti proses hukum, Nikita Mirzani malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya.

Ia bahkan mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022 lalu.

Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022.

Polisi melakukan penjemputan paksa karena Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan meski sudah disurati secara patut.