Negara Rugi Rp 6,9T Akibat Korupsi yang Dilakukan Krakatau Steel

Negara Rugi Rp 6,9T Akibat Korupsi yang Dilakukan Krakatau Steel

Donna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 silam. Kasus korupsi tersebut menyebabkan negara rugi hingga Rp 6,9T. Hal ini pun disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin 18 Juli 2022, melansir dari Suara.com

Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika perusahaan industri baja yang pertama di Indonesia, Krakatau Steel melaksanakan proyek pembangunan pabrik tersebut pada tahun 2011 hingga 2019. Pabrik tersebut nantinya akan memproduksi besi cair memanfaatkan bahan bakar batu bara.

Menurut berita yang dilansir dari Berita Satu, Direksi PT Krakatau Steel pada 2007 menyetujui pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara berkapasitas 1,2 juta ton per tahun.

Awalnya, nilai kontrak pembangunan pabrik yang dilaksanakan dengan sistem terima jadi tersebut sekitar Rp 4,7 triliun. Namun, akhirnya terungkap bahwa angka tersebut membengkak jadi Rp 6,9 triliun.

Dari dugaan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

"Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin 18 Juli 2022, melansir dari Media Indonesia.

Kelima tersangkat tersebut adalah Ir FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS periode 2010-2012, Ir MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011, dan General Manager Proyek PT KS periode 2013-2019.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.