Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi soal mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang disebut tertawa menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Denny Siregar menyindir pihak Kejaksaan yang menurutnya tidak malu tuntutannya ditertawakan tersangka teroris.
“Itu Kejaksaan RI gada malu-malunya diketawain teroris,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 15 Maret 2022.
Dilansir dari berita Kompas yang ditanggapi Denny Siregar, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 14 Maret 2022.
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.
Tim JPU menyatakan Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim bertanya kepada Munarman apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum atas tuntutan JPU.
Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi sebab menilai tuntutan yang dilayangkan JPU kurang serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman.
Ketika JPU membacakan tuntutan, Munarman disebut justru tertawa. Hal ini diungkap Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.
“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz usai persidangan.
Menurut Aziz Yanuar, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius.
Aziz Yanuar mengaku bahwa pihaknya mengira Munarman akan dituntut hukuman mati oleh JPU.
Oleh karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” kata Aziz Yanuar.
“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” tambahnya.










