Terkini.id, Jakarta - Imbas penerapan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta, warga pun harus siap-siap kembali melakukan physical distancing dengan ketat.
Berbagai aktivitas yang sebelumnya dilonggarkan, seperti transportasi, kegiatan dan event kembali diperketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan publik yang mengundang kerumunan kembali dilarang saat pemberlakuan rem darurat pelaksanaan PSBB. Salah satunya yakni kegiatan pertemuan keluarga.
"Kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kegiatan pertemuan semacam kumpul warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan karena dianggap kenal dekat.
Lalu, menurut Anies, pertemuan yang mengumpulkan orang banyak tetap memiliki potensi besar dalam penyebaran virus Covid-19.
"Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ucapnya dilansir dari liputan6.
Selain itu, Anies mengungkapkan bahwa bantuan sosial atau bansos akan diberikan kepada warga saat pelaksanaan rem darurat atau PSBB di Ibu Kota. Kegiatan tersebut akan bekerjasama dengan Kementrian Sosial.
"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," terang Anies.
Dia pun mengungkapkan, pihaknya bakal segera menyampaikan secara detail terkait pemberian bansos kepada masyarakat.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar dia.
Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaanya akan dilakukan mulai 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya










