Terkini.id, Jakarta-Komunitas Advokat Peduli BPJS Kesehatan kembali mengkritisi kebijakan BPJS. Bukan tanpa dasar atau sekedar isapan jempol semata. Advokat Dermanto Turnip SH MH menyebutkan bahwa Perpres 75/2019 sudah diajukan hak uji materiil oleh sekelompok Advokat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin, 25 November 2019 yang lalu. Untuk itu Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyarankan :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia segera mengkaji ulang Perpres 75/2019 terkait Perubahan Perpres 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan karena nyata-nyata belum bisa diterima oleh semua kalangan;
2. Agar Manajemen BPJS Kesehatan menunda seluruh kegiatan sosialisasi Perpres 75/2019 selama Perpres aquo di uji materiil di Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai dengan uji materiil tersebut diputuskan agar tidak menimbulkan polemik di publik.
Advokat dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan ini menilai bahwa kegiatan sosialiasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum layak dilaksanakan mengingat Perpres 75/2019 saat ini masih menjadi sengketa atau objek perkara di Mahkamah Agung dan berpotensi merugikan keuangan negara apabila uji materiil dikabulkan oleh Mahkamah Agung nantinya.
"Kalau uji materiil Perpres ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung berapa besar uang yang akan sia-sia karena kebijakan sosialisasi ini. Kembali nanti masyarakat luas yang akan menanggungnya. Kami menghimbau kepada BPJS Kesehatan agar menunda sosialisasi sampai ada putusan dari Mahkamah Agung atas uji materi Perpres ini," Tegas Advokat muda ini kepada wartawan.










