Terkini.id, Jakarta - Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Pasalnya, peraturan tersebut dianggap menghalalkan perbuatan asusila atau zina berbasis persetujuan.
Ditengah-tengah sorotan publik, nyatanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung adanya peraturan yang diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut.
Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin melihat Permendikbud 30/2021 itu terbit saat kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kerap bermunculan belakangan ini.
"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul kepermukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan kampus," ujar Amiruddin, dikutip dari suara.com, Kamis 1 November 2021.
Amiruddin juga menjelaskan bahwa aturan tersebut juga sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.” Hak itu disebutkannya masuk ke dalam “Hak atas Rasa Aman.”
Lebih lanjut, Komnas HAM secara penuh mendukung terbitnya Permendikbudristek 30/2021 demi mencegah terulangnya tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
"Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi." tuturnya.
Diketahui, Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Untuk mendukung peraturan tersebut, Kementerian Agama juga mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang PPKS di Lingkungan PTKN.
Menteri Agama RI sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.










