Maysir – unsur perjudian
Gharar – ketidakjelasan
Riba – pengambilan keuntungan yang tidak sesuai syariah
Dengan prinsip syariah, asuransi dapat beroperasi secara adil, transparan, dan mengedepankan kebersamaan antara peserta dan pengelola.
Bukan Transfer Risiko, Melainkan Berbagi Risiko
Dalam asuransi konvensional, risiko dianggap “ditransfer” kepada perusahaan asuransi (risk transfer). Peserta seolah “menjual” risikonya, dan perusahaan wajib menanggungnya.
Sebaliknya, asuransi syariah menggunakan akad ta'awun, di mana peserta dan pengelola bekerja sama untuk saling membantu ketika terjadi musibah. Risiko tidak diperjualbelikan, melainkan dibagi bersama (risk sharing).
Prinsip ini sejalan dengan Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah ayat 2:
“Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa.”
Peran Dana Tabarru'
Konsep berbagi risiko diwujudkan melalui Dana Tabarru', yaitu dana kebersamaan yang berasal dari sebagian kontribusi (premi) peserta. Dana ini dikelola perusahaan asuransi untuk membantu peserta yang mengalami musibah.
Dana Tabarru’ bukan milik perusahaan, melainkan milik peserta secara kolektif. Pengelola hanya bertugas menjalankan amanah pengelolaan dana dengan prinsip syariah, keadilan, dan transparansi.










