Terkini.id, Jakarta- Komjen (Purn) Oegroseno selaku Mantan Wakapolri menilai bahwa Hendra Kurniawan Cs seharusnya tidak dipidana dalam pekara obstruction of justice Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Oegroseno yang juga menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Januari 2023 ini pun menuturkan alasannya.
Menurutnya, tugas Polri berkaitan dengan TKP hingga adanya kemungkinan polisi lalai, tidak tahu atau tidak sengaja.
"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice, tugas Polri berkaitan dengan TKP, sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," kata Oegroseno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Januari 2023.
Oegroseno menyebut Hendra Cs cukup dikenakan hukuman etik profesi saja. Ia kemudian memberikan analogi tentang kasus obstruction of justice dan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Jadi cukup etik internal aja. Seperti kalau ini dibiarkan, nanti kecelakaan lalu lintas, polisi masuk TKP bisa obstruction of justice," terang Oegroseno.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk pidana," timpalnya.
Oegroseno pun mengungkapkan alasan mengapa ia mau membela Hendra dan Agus di Sidang Brigadir Yosua. Ia mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-merema ni dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," ujar Oegroseno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari suara.com jaringan Terkini.id pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Oegroseno berharap kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin jelas.
"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Hendra dan Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo pun ikut menjadi terdakwa.
Tujuh terdakwa tersebut dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










