Terkini.id, Jakarta - Edy Mulyadi dikabarkan mangkir dalam pemanggilan terkait kasus pernyataan 'jin buang anak' di Bareskrim Polri, hari ini, Jumat 28 Januari 2022.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
Namun bukan Edy Mulyadi yang datang ke Bareskrim, melainkan kuasa hukumnya.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut pemanggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri terhadap kliennya tidak sesuai KUHAP dan cenderung tidak jelas dimana letak kesalahan Edy.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2022, dikutip dari detiknews.com.
Herman menyebut ada peovokator dibalik kasus yang dialami kliennya itu.
"Kami berharap kepada mabes Polri supaya menyidik siapa pelaku Provokator ini. Karena apa? Ini ada provikatornya, ini ada kepentingan politik dalam kasus pak Edy ini," ungkap Herman.
Ia kemudian menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi.
Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak yang dilayang Bareskrim Polri terhadap Edy tidak sesuai dengan aturan.
"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.
Lebih lanjut Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas.
Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebut tak menyinggung suku atau adat mana pun.
"Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh. Itu yang kami keberatan sama sekali, karena di dalam press conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu," jelasnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Edy Mulyadi sebelumnya menyatakan bersedia hadir hari ini.
Berhubung Edy Mulyadi tidak jadi hadir, polisi langsung mengirim panggilan kedua.
"Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya, kita kirim panggilan kedua," kata Komjen Agus saat dimintai konfirmasi.
Agus mengatakan penyidik Bareskrim tahu apa yang harus dilanjutkan selanjutnya. Pasalnya, agenda penyidikan sudah disusun.
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ucapnya.










