Main PUBG Dinyatakan Haram, yang Kedapatan Siap-siap Dihukum Cambuk

Main PUBG Dinyatakan Haram, yang Kedapatan Siap-siap Dihukum Cambuk

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk bermain game jenis Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Atas fatwa haram tersebut, Dinas Syariat Islam Kota Langsa Aceh akan memberlakukan hukum cambuk bagi pemain PUBG tersebut. Hukum cambuk untuk pemain PUBG tersebut beberapa waktu lalu telah dikeluarkan setelah MPU atau Majelis Permusyawaratan Ulama provinsi Aceh. Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh dan sudah berlaku usai sidang keputusan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2019 hari ini selesai. “Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram,” ungkap Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali seperti dilansir dari detikcom. Menurut MPU, permainan daring dengan judul Player Unknown Battleground atau PUBG merupakan salah satu permainan dengan akibat yang dianggap cukup serius oleh MPU, yaitu membangkitkan semangat kebrutalan terhadap para pemainnya. Permainan ini disinyalir bisa jadi penyebab perilaku tidak sehat bagi para pemainnya yang dimana tanggapan atau pendapat ini akhirnya disetujui oleh 47 ulama yang merupakan anggota MPU, yang berpartisipasi pada sidang ini. Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema: “Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi”. Sidang ini digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019. Masih Lebih Persuasif Anda yang ketahuan bermain PUBG di Aceh, jangan langsung khawatir dicambuk. Karena ini belum berlaku. Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H. Faisal Ali, menerangkan, untuk sementara dilakukan dulu langkah-langkah persuasif. Untuk tahap awal, yang harus dilakukan oleh pemerintah menurut dia adalah menyosialisasikan fatwa dan melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat yang masih bermain game PUBG, bukan membentuk aturan hukuman.