Mahfud MD Sebut Kebebasan Berpendapat Dibelokkan untuk Ganggu Keutuhan Bangsa

Mahfud MD Sebut Kebebasan Berpendapat Dibelokkan untuk Ganggu Keutuhan Bangsa

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dan ke depan. Hal tersebut disampaikan saat Rakorkesbang dalam rangka Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 pada Selasa 14 Desember 2021.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa. Secara khusus, pada 2021 Mahfud menyebutkan isu yang harus dicermati di antaranya otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Selanjutnya, ia mencontohkan bahwa semangat awal pemberian otonomi daerah tidak dimaknai secara sama di semua daerah.

Masih ada daerah yang tidak menempatkan otonomi dalam kerangka kepentingan nasional. Dengan mudahnya daerah tersebut produk-produk hukum yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.

“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ungkap Mahfud, dilansir dari Sindonews.

Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan secara efektif dan bijak. Sehingga tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi yang diberikan konstitusi kepada pemerintahan daerah.

Soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, Mahfud menjelaskan bahwa tantangan saat ini adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa.

"Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bhawa demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI. Hal itu pun dilihat dari pengalaman negara lain yang tidak jarang runtuh labtaran tak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik.

"Setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya tersebut secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudharatan bagi eksistensi NKRI," jelasnya.