Mahasiswa Makassar Otaki Penipuan Tiket Pesawat Murah, Ditangkap di Jakarta

Mahasiswa Makassar Otaki Penipuan Tiket Pesawat Murah, Ditangkap di Jakarta

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar – Seorang warga Sulawesi Selatan tertipu dengan promo tiket pesawat murah yang dijual lewat agen berkedok penipuan. Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus tiket murah tersebut. Pengungkapan kasus kejahatan penjualan tiket murah pesawat ini berawal ketika korban, yang berinisial NA ditawarkan oleh pelaku, yakni RR (18) dengan harga tiket pesawat yang lebih murah dari harga aslinya. Saat konferensi pers di Ruang Krimus Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, korban dan pelaku awalnya bertemu dan berkomunikasi melalui Facebook. Pelaku menawarkan kepada korban harga tiket yang lebih murah dari yang terdaftar di aplikasi pemesanan tiket Traveloka. Karena tertarik, korban pun membeli dan mentransfer uang kepada pelaku untuk 10 tiket dengan rute Makassar-Batam pergi pulang (PP). Pada saat dilakukan pembayaran dengan proses transfer, pelaku lalu mengirimkan kode booking. “Namun hanya enam kode booking tiket yang dapat digunakan berangkat, Empat kode booking tiket lainnya ditolak maskapai dengan alasan tiket ditolak oleh sistem karena belum dilakukan pembayaran," ujarnya. “Sehingga dengan alasan tersebut korban merasa ditipu dan sangat dirugikan karena harus mengganti kerugian dari pembelian tiket tersebut,” tambahnya seperti dilansir dari polrestabesmakassar.com, Rabu 16 Januari 2018.

Pelaku Ditangkap di Jakarta Utara

Tim Cyber Polda Sulsel yang dipimpin Kasubdit 5 AKBP Musa Tampubolon pun melakukan penangkapan terhadap pelaku RR (18) pada Rabu 20 Januari di daerah Jakarta Utara. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Dia mendapatkan modal usaha dengan membobol kartu kredit milik orang lain. Uang itu digunakan untuk membeli tiket untuk dijual kembali kepada orang lain. Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) ayat UU.RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Pidana paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00. Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini. “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat” pungkas Jenderal umar.