KPU Sulsel Ingatkan Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Merujuk RPJPD dan RPJPN

KPU Sulsel Ingatkan Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Merujuk RPJPD dan RPJPN

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) menggelar sosialisasi persiapan visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilu serentak tahun 2024, dalam hubungan dengan Rencana Program Jangka Pangjang Daerah (RPJPD), di Hotel Four Point by Sheraton Kota Makassar, Selasa 23 Juli 2024.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, kedepan visi misi calon kepada daerah di Pilkada serentak 2024, harus sejalan dengan kepentingan nasional. Naskah visi misi calon kepala daerah harus mengacu pada RPJPD.

“Kepentingan terkait dengan perencanaan daerah harus terintegrasi dengan perencanaan nasional. UU Pemerintah Daerah pasal 263, dijelaskan dokumen perencanaan ada 3, ada RPJPD, RPJMD dan RKPD, RPJPD itu harus mengacu pada RPJN,” kata Hasbullah.

Sementara itu, Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, sebelumnya para calon kepada daerah boleh membuat visi-misi apa saja dan semaunya.

Namun kedepannya akan diatur dalam Undang-Undang, karena ini akan menjadi Perda dan mengikat.

“Bedanya dulu provinsi dan kabupaten/kota bisa membuat RPJPD seenak-enaknya semaunya. Tetapi nanti harus ikut RPJPN, kalau tidakikut, tidak akan disahkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut hadir juga Ketua Bawaslu Sulsel, Rusdiana Rusli, serta dihadiri sejumlah perwakilan dari partai politik.