KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri ke Luar Negeri, Apa Apa?

KPK Cegah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri ke Luar Negeri, Apa Apa?

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Eks direktur jendral keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perjalanan ke luar negeri.

Diketahui pencegahan perjalanan ke luar negeri dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan suap pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

"Iya sudah, ada pencegahan itu. Kami cegah betul," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta.

Dia mengatakan, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri itu berlaku efektif selama enam bulan ke depan. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci terkait dugaan korupsi pinjaman dana PEN daerah tersebut.

Kasus dugaan suap pinjaman dana PEN daerah ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dilansir dari Republika. Kamis, 30 Desember 2021.

KPK juga belum ingin menjelaskan secara rinci korologis pengembangan perkara dimaksud.

Selain itu, KPK menegaskan, saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

KPK mengaku sudah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.