Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang yang melibatkan dua putra presiden yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Terkait pernytataan KPK, pegiat medi sosial, Maudy Asmara menyentil KPK melalui sebuah cuitannya di akun media sosial Twitter miliknya.
Dalam cuitannya, Maudy Asmara mempertanyakan jangka waktu yang diperlukan KPK untuk menyelesaikan telaah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama putra presiden.
“KPK Butuh Waktu Telaah Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang. Haduh! Butuh berapa tahun nih kira-kita?”, tulis Maudy Asmara, dikutip dari cuitannya di akun Twitternya @Mdy_Asmara1701, Kamis 3 Maret 2022.

Maudy Asmara menilai jika KPK terlalu lamban dalam memproses kasus Gibran dan Kaesang, berbeda dengan kasus korupsi lainnya yang terjadi belakangan ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun karena diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang.
Laporan Ubedilah telah diterima oleh KPK, namun Plt, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan aduan tersebut masih di proses di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu yang lama untuk menelaah dan memverifikasi laporannya.
Laporan dugaan korupsi dan pencucian uang Gibran dan Kaesang sudah diterima KPK sejak 51 hari yang lalu dan KPK telah melakukan verifikasi sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
“Prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat, belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh pak Deputi, Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi, ujar Ali Fikri, dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis 3 Maret 2022.
“Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan karena memang butuh waktu dan proses disana (Dumas) ya untuk verifikasi data telaahan, termasuk untuk apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat”, sambungnya.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun membuat laporan ke PKP terkait dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Gibran dan Kaesang pada tanggal 10 Januari 2022.
Aktivis 98 itu menjelaskan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Presiden Joko Widodo tersebut dengan perusahaan yang diduga telibat pembakaran hutan yakni PT SM.










