Terkini.id, Makassar - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar telah mengungkapkan kekhawatiran mengenai maraknya pergudangan di dalam kota yang tidak memiliki izin yang sah.
Hanya dua kecamatan, yaitu Tamalanrea dan Biringkanayya, yang diatur untuk memiliki pergudangan di dalam kota.
Kepala Dinas PTSP Makassar, Zulkifli Nanda, menyatakan bahwa keberadaan pergudangan di dalam kota ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Zulkifli menjelaskan bahwa izin untuk pergudangan di luar dua kecamatan tersebut akan secara otomatis ditolak oleh sistem perizinan daring yang dikenal sebagai Online Submission System.
"Masalah pergudangan ini sekarang hanya menjadi tanggung jawab pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan," kata Zulkifli, Jumat, 28 April 2023.
Zulkifli menambahkan bahwa peraturan daerah (Perda) telah mengatur perbedaan antara gudang dan tempat penyimpanan barang.
Gudang yang dikategorikan sebagai berskala masif dan melibatkan aktivitas bongkar muat barang telah diatur dalam Perda tersebut.
Pemerintah Kota Makassar berencana untuk melakukan pemeriksaan izin usaha secara masif dalam waktu dekat.
Langkah-langkah penindakan akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk setelah Wakil Wali Kota Makassar membahas hal ini bersama dengan dinas terkait pada tanggal 12 April yang lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengakui bahwa belum ada tindakan penindakan yang dilakukan terkait masalah pergudangan ini.









