Korban Aplikasi Trading Binomo Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Korban Aplikasi Trading Binomo Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Resky Amaliah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Korban aplikasi trading binomo dikabarkan akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim pada hari ini pukul 09.00 WIB.

Bareskrim mulai mengusut terkait laporan trading Binary Option yang diduga melakukan penipuan dan merugikan 8 orang korban dengan total kerugian senilai Rp2,4 miliar.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri pada awak media.

"Hari ini diperiksa, kemarin laporan polisi (LP)-nya baru turun ke kami," kata Whisnu, seperti dikutip dari medcom.id pada Kamis, 10 Februari 2022.

Namun sayangnya, Whisnu tidak menyebutkan nama korban karena pihaknya masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan aturan polisi.

Whisnu juga mengatakan bahwa baru 1 pelapor yang diperiksa hari ini dari total 8 orang korban.

Menurutnya setelah penyidik seleseai memeriksa para korban, barulah pihaknya akan mulai memeriksa saksi-saksi.

Di sisi lain, Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum 8 orang korban Binomo sangat mengapresiasi tim Bareskrim Polri lantaran mereka dengan cepat menanggapi kasus penipuan berkedok trading Binomo.

Melansir dari Kompas.com, Finsensius juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti agar proses penyelidikan dapat dipercepat.

“Supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal Binomo ini,” kata Finsensius.

Diketahui laporan ini teregistrasi dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022.