Ketua Solidaritas Perempuan Angin Mammiri Sulsel Soroti Kasus Pelecehan Seksual Buruh

Ketua Solidaritas Perempuan Angin Mammiri Sulsel Soroti Kasus Pelecehan Seksual Buruh

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Menyikapi Hari Buruh atau May Day yang berlangsung besok, 1 April 2019. Ketua Solidaritas Perempuan Angin Mammiri Sulsel, Musdalifa Jamal, menyoroti kasus perempuan yang kerap kali mendapatkan pelecehan seksual di tempat kerja. Musdalifa menilai, saat ini, perempuan pun sering menjadi subjek perdagangan manusia. "Situasi perempuan dari keberangkatan hingga ke pulangan, Human Trafficking, dan pemalsuan buruh migran," kata dia di Kantor LBH Makassar, Selasa, 30 April 2019. Selain itu, Musdalifa menuturkan bahwa buruh migran dan pekerja kelapa sawit sangat rentan dengam kekerasan seksual. Hal itu, kata dia, karena pekerja tersebut berada di tengah hutan dan di dalam rumah berdua dengan majikanya. Melihat kondisi tersebut, Musdalifa menyoroti Sulawesi Selatan yang tak memiliki Peraturan Daerah atau Perda dan Peraturan Gubernur ihwal mengatur buruh migran. "Di Sulsel belum ada peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang mengatur buruh migran," terangnya. Saat ini, kata dia, buruh perempuan masih mengantungkan hidupnya pada pekerjaan. Pasalnya, pendidikan anak-anaknya mahal dan hal tersebut menjadi pokok perhatian secara Nasional.

Aksi buruh akan diikuti 2000-an orang

Aksi buruh besok akan diikuti oleh sekitar 2000-an orang yang tergabung dalam 25 organisasi dan akan melakukan long march dari Taman Makam Pahlawan menuju Fly Over. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Muhammad Haedir membandingkan keadaan buruh saat ini dengan tahun-tahun sebelumnya yang tak mengalami perubahan berarti. "Keadan perburuhan hari ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana buruh masih terjebak padab upah murah, outsourcing, PHK, dan pelecahan seksual di tempat kerja, ini juga masih sering terjadi," ujarnya. Haedir menilai Peraturan Pemerintah atau PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan buruh perlu untuk direvisi. Pasalnya, kata dia, peraturan tersebut  menjadi ujung tombak dalam pengupahan buruh di Indonesia. Apalagi, kata dia, buruh saat ini mengalami ketidakpastian kerja. Setiap saat bisa saja di PHK, sementara anak mereka juga membutuhkan kehidupan layak dan pendidikan yang baik dan lainya. "Selain dari upah yang murah dan PHK, saat ini pihak perusahaan belum menyediakan tempat untuk menyusui dan tempat penitipan anak karena menurutnya hal ini bisa berdampak buruk bagi kejiwaan anak," terangnya.