Terkini.id, Makassar - Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melanjutkan kerjasama untuk pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama antara Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan Kejari Makassar tersebut dilakukan melalui penandatanganan MoU.
Adapun penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Kamis, 14 Juni 2023.
Salah satu tujuan dari kerjasama tersebut yakni untuk memastikan aset Pemerintah Kota di bawah pengelolaan PDAM Makassar tidak beralih kepemilikan.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan kerja sama yang dilakukan guna membantu PDAM Makassar dalam bidang perdata ke depannya.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kejari dan bersyukur atas kerja sama ini masih terus dapat berlanjut agar ke depan, karena hari ini asas kehati-hatian di Perumda Air Minum Kota Makassar memang selalu kami kedepankan, karena itu kami sangat berharap melalui kerja sama ini dan dalam kegiatan apapun bisa mendapat pendampingan agar arah perusahaan kedepannya bisa lebih baik dan dapat dapat bertindak dengan tidak salah melakukan langkah hukum,” ungkap Beni Iskandar, dikutip dari Jejakfakta.com, Jumat 16 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, mengungkapan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Beni Iskandar beserta jajaran atas kepercayaannya terhadap JPN dalam penyelesaian beberapa permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sundari juga mengatakan bahwa kolaborasi antara Kejari Makassar dan PDAM Makassar telah berlangsung baik beberapa tahun terakhir.
“Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap aset PDAM berupa penerbitan sertifikat tanah kosong yang berlokasi di Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi Sundari juga menyampaikan bahwa nantinya sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Perumda Air Minum Kota Makassar, JPN siap memberikan jasa penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan untuk mewakili PDAM Makassar dalam posisi tergugat maupun penggugat jika nantinya terdapat masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Inti dari kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan melalui fungsi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat, pendampingan, atau audit hukum serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi terhadap perbuatan yang melanggar hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata atau wanprestasi yang pada akhirnya merugikan Perumda Air Minum Kota Makassar,” ujarnya.










