Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan

Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar — Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 tidak sepenuhnya berjalan mulus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengakui adanya berbagai kendala administrasi yang muncul selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi. Salah satu isu yang paling menonjol datang dari Kecamatan Mamajang, di mana ditemukan sekitar 5.000 surat suara tidak sah, yang menimbulkan pertanyaan dari para saksi pemilihan.

Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa kendala ini memicu keberatan dari saksi yang hadir dalam rapat. Mereka mempertanyakan penyebab tingginya angka surat suara tidak sah tersebut.

“Di Mamajang, ada sekitar 5.000 surat suara yang dinyatakan tidak sah. Ini menjadi sorotan para saksi karena jumlahnya yang dianggap sangat tinggi,” ujar Sri pada Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Sri, masalah yang terjadi tidak hanya soal jumlah surat suara tidak sah, tetapi juga terkait pengawasan yang tidak optimal di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kecamatan.

Beberapa kejadian di TPS atau kecamatan tidak tercatat dengan baik oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga mengundang catatan dari saksi terkait.

Tantangan Administrasi, Tapi Tidak Mengubah Hasil

Meskipun ada catatan terkait administrasi, Sri menegaskan bahwa sejauh ini belum ada keberatan formal yang diajukan terkait hasil perolehan suara secara keseluruhan.

“Kalau dari segi hasil suara, tidak ada keberatan yang serius. Hanya ada beberapa catatan administrasi, dan hampir terjadi di semua kecamatan, dari 10 kecamatan yang ada di Makassar,” ungkapnya.

Sri juga menyoroti proses rekapitulasi di Kecamatan Tamalate yang menjadi salah satu yang terakhir direkap karena adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parangtambung. PSU ini membuat kotak suara dari kecamatan tersebut baru masuk belakangan, sehingga menyebabkan rekapitulasi tertunda.