- Menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan (bukan mengganti) telepon seluler milik Vany Fitria yang telah dirampas secara sewenang-wenang.
- Mengutuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian; tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil lainnya yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi UU.
- Menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.










