Terkini.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal kegaduhan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Tanggapan Presiden Jokowi ini merupakan penantian publik yang sudah lama menantikan presiden buka suara soal wacana ini. Dalam tanggapannya presiden mengatakan jika mengusulkan pemilu adalah bagian dari demokrasi dan siapapun bosa mengusulkannya.
Menanggapi pernyataan Presiden, pegiat media sosial Maudy Asmara melalui sebuah cuitannya di akun media sosial Twitter mengatakan jika Presiden tidak konsisten dengan apa yang dia ucapkan bahkan mengatakan jika presiden adalah The King of Lip Service.
“The King of Lip Service, jadi pemimpin kok plin plan terus, miris”, tulis Maudy Asmata, dikutip dari cuitannya di akun media sosial Twitter miliknya @Mdy_Asmara1, Sabtu 5 Maret 2022.
Tanggapan Maudy Asmara ini berkaitan dengan pernyataan Presiden Jokowi pada tahun 2019 lalu yang mengatakan jika pengusul presiden 3 periode sama saja dengan menampar muka presdien, namun baru-baru ini Presiden Jokowi mengatakan jika siapa pun boleh mengusulkan menunda pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden karena ini bagian dari demokrasi.
Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Jokowi membuat pernyataan yang mengatakan jika dirinya patuh terhadap konstitusi dan UUD 1945 sehingga wacana penundaan pemilu tidak dapat diputuskan begitu saja.
“Kita bukan haya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada kosntitusi”, kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari laman Viva, Sabtu 5 Maret 2022.
Meskipun demikian, Jokowi mengatakan jika usulan penundaan pemilu tidak bisa dilarang sebab hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun presiden menegaskan jika dirinya akan patuh terhadap konstitusi.
“Siapapun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, Menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi, bebas saja berpendapat. Tapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi”, lanjutnya.
Pemilu sudah diatur dalam konstitusi maupun jabatan presiden yang diatur dalam pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan, pemiliu, presdien dan wakil presdien, anggota DPR, PDP, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.










