Jokowi: Saya Bukan Ketua Umum Partai, Jadi Saya Tidak Punya Hak Apa-Apa untuk Menyampaikan

Jokowi: Saya Bukan Ketua Umum Partai, Jadi Saya Tidak Punya Hak Apa-Apa untuk Menyampaikan

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq membeberkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana amandemen UUD 1945 dalam pertemuan dengan partai politik non-parlemen di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, menurut Ahmad, Jokowi menegaskan bahwa ia tak berhak menyampaikan apa-apa mengenai wacana amandemen UUD 1945 sebab ia bukan Ketua Umum partai politik.

"Saya bukan ketua umum partai, jadi saya tidak punya hak apa-apa untuk menyampaikan. Dan juga wacana amandemen itu bukan dari saya," kata Jokowi dalam pertemuan itu, seperti disampaikan Rofiq pada Kamis, 2 September 2021, dilansir dari Sindo News.

Presiden Jokowi, kata Rofiq, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa amandemen tersebut tidak dilakukan secara terbatas dan melebar ke mana-mana.

"Presiden Jokowi sangat keberatan terkait dengan amendemen," kata Rofiq.

Seperti diketahui, belakangan rencana MPR melakukan amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memang menjadi sorotan banyak pihak.

Hal ini bersamaan dengan wacana perpanjangan masa jabatan prediden menjadi 3 periode dan juga penambahan masa jabatan Jokowi dua atau tiga tahun.

Salah satu yang mengkhawatirkan soal rencana amandemen adalah Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Hampir sama dengan Jokowi, ia khawatir amandemen UUD 1945 ini berpotensi membuka kotak pandora.

Yusril mengatakan, kekhawatiran itu merupakan hal yang wajar jika belajar dari pengalaman yang ada.

Dia menceritakan, amandemen UUD 1945 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.

Masalah tersebut adalah pembatasan masa jabatan menjadi dua periode, jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR, dan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.

"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 'diobrak-abrik' sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amandemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," kata Yusril pada Kamis, 2 September 2021.