Jadwal Masuk Sekolah di Kota Makassar Belum Ditentukan

Jadwal Masuk Sekolah di Kota Makassar Belum Ditentukan

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) ihwal penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan penyakit virus corona (Covid-19) di sekolah atau institusi pendidikan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020. Hal itu merespons jadwal Penerimaan Peserta Didik baru atau PPDB 2020.

Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar Abdul Rahman Bando mengatakan, tahap pendaftaran PPDB mulai 22 Juni hingga akhir Juni 2020.

"Juknisnya sudah kita finalkan melalui 4 jalur, yakni pertama jalur zonasi 50 persen, kemudian jalur prestasi 30 persen selebihnya Itu jalur afirmasi dan pindah domisili," kata Bando saat dihubungi, Rabu 27 Mei 2020.

Lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, Rahman menyebut model pendaftaran melalui online. Hal itu untuk menghindari interaksi fisik.

"Anak-anak tidak boleh ke sekolah makanya diperketat sarana administrasi melalui di online," kata dia.

Kendati jadwal pendaftaran telah ditetapkan, Rahman mengaku belum berani memastikan waktu peserta didik masuk sekolah.

"Termasuk Pak Menteri mengatakan kita tidak berani memastikan kapan," ungkapnya.

Dia mengatakan yang bisa menentukan adalah keputusan tim gugus pusat dengan mengacu pada pengendalian Covid-19.

"Kita menunggu keputusan Kemendikbud, dari situ kita tindaklanjuti," kata dia.

Di sisi lain, ia mengatakan, saat ini, pemerintah kota tengah menyiapkan langkah-langkah antisipasi bila sewaktu-waktu peserta didik dikembalikan ke sekolah.

"Kalau anak-anak kembali ke sekolah harus menggunakan masker, mengatur jarak tertentu, disediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer atau sabun cuci tangan di setiap sudut sekolah. Itu yang kita sudah persiapkan sekarang," ujarnya.

Namun, Rahman kembali menegaskan bahwa keputusan mengembalikan peserta didik ke sekolah masih menunggu keputusan pusat.

"Itu secara nasional tidak bisa parsial- parsial," pungkasnya.