Terkini.id, Bulukumba -- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Isnayani melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan di Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Sabtu, 13 Februari 2021.
Hadir dalam acara tersebut, Babinsa Desa Bira, Binmas Desa Bira, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Bira.
Isnayani Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemaparannya, mengatakan Perda ini dapat memberikan kesempatan kepada pemuda dalam berkreatifitas dan turut berperan dalam membangun daerah.
Di dalam Perda ini juga diatur tentang cara membentuk organisasi kepemudaan.
Isnayani juga mengatakan bahwa melalui program ini apa yang di sampaikan dan diusulkan masyarakat akan diperjuangkan sebaik-baiknya.
"Saya berharap dengan Perda kepemudaan ini, kita bisa optimalkan Sumber Daya Manusia khususnya Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan semua elemen yang terkait untuk meningkatkan Kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat khususnya di Kabupaten Bulukumba dan Sulawesi Selatan pada umumnya,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Lebih jauh Isnayani mengungkapkan selain sosialisasi Perda, tentunya juga harus terjun ke Masyarakat untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mengurai aspirasi yang ada.
"Selain bersilaturrahmi dengan masyarakat daerah pemilihan tentunya pula kami sampaikan program - program yang ada di DPRD Provinsi," ungkapnya.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan masyarakat lebih memahami dan mengetahui perda provinsi sulawesi selatan karena ada beberapa peraturan yang melibatkan masyarakat agar tersosialisasi atau lebih tersampaikan baik kepada keluarga, sejawat dan sahabatnya bahwa aturan - aturan perda provinsi itu sangat jelas," tutupnya.










