Inisiatif Presiden RI Membuka Lagi Ekspor Minyak Goreng, Tepatkah?

Inisiatif Presiden RI Membuka Lagi Ekspor Minyak Goreng, Tepatkah?

Nurul Mutmainnah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Setelah beberapa waktu lalu, ekspor minyak goreng ke Indonesia memang ditutup. Namun Presiden RI berinisiatif untuk membuka kembali keran ekspor minyak goreng.

Presiden membuka kembali ekspor minyak goreng ini mulai hari senin tanggal 23 Mei 2022 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan langsung dan disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja, serta tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan ekspor minyak akan dibuka kembali Senin, 23 Mei 2022,” ujar Presiden RI pada tanggal 19 Mei 2022 dan dilansir melalui Kompas.com pada Jumat 20 Mei 2022.

Saat ini kondisi pasokan dari minyak goreng curah yang ada di dalam negeri memang sudah mencapai 211.000 ton dalam hitungan per bulannya.

Perlu diketahui, penyebab penghentian ekspor minyak goreng ini disebabkan oleh harga jual eceran yang sangat tinggi. Harga jualnya berkisar Rp19.800 per liter.

Meskipun harga tersebut masih standar karena ada beberapa daerah yang menjual minyak goreng di atas harga standar tersebut.

Lalu, tepatkan jika keputusan yang diambil presiden membuka kembali ekspor minyak goreng tersebut di tengah kondisi seperti sekarang?

Tanggapan seorang Pengamat Kebijakan Publik UGM Gabriel Lele menyatakan jika keputusan yang diambil pemerintah memang sudah tepat.

Jika stok minyak goreng di Indonesia sudah memadai tentu kestabilan harga pun dapat tercapai sehingga tidak meresahkan masyarakat.

Begitupun dengan tanggapan dari Dosen di Jurusan Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM yang menyampaikan jika ada banyak kerugian jika ekspor minyak goreng tidak dibuka.

Apabila tidak dibuka, dampaknya akan merembes ke penerimaan devisa bagi pihak pemerintahan.

Bukan hanya pihak pemerintahan saja , namun juga berdampak ke pendapatan yang diperoleh dari petani sawit.

Meskipun keputusan Presiden RI tersebut sudah tepat, namun perhatikan pula bagaimana proses pendistribusiannya.

Karena proses pendistribusian minya kerap kali menerapkan sistem kecurangan oleh oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng.