Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Kematian Brigadir J

Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Kematian Brigadir J

Azhar Azhari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.Id, Jakarta - Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan di kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan memulihkan nama baiknya.

Permohonan itu disampaikan eks anak buah Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar tim hukum Hendra, dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Selain meminta majelis hakim mengabulkan permintaan mereka. Tim Hukum Hendra juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ujar tim hukum Hendra.

Tim hukum Hendra beralasan, perbuatan kliennya di kasus obstruction of justice semata hanya menuruti perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidak nya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," ungkap tim hukum Hendra.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk memberi hukuman kepada Hendra yakni 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

Menurut JPU, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendra dianggap telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.