Terkini.id, Sidrap - Baru-baru ini pernikahan anak di bawah umur kembali membuat ramai media sosial. Kali ini terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kabar tersebut sontak viral setelah ramai diposting oleh warganet.
Dari informasi yang dihimpun terkini.id, Senin 4 Maret 2019, pernikahan itu melibatkan pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 12 tahun.
"Iya, kabar pernikahan tersebut benar adanya, akad nikah berlangsung di rumah mempelai wanita di Sidrap, Minggu (3 Maret 2019) kemarin," kata Camat Bacukiki, Iskandar Nusu setelah dikonfirmasi oleh media.
Pernikahan itu, kata Iskandar, dilanjutkan dengan acara resepsi di rumah mempelai pria.
Pihaknya juga mengungkapkan baru mengetahui informasi tersebut setelah mengecek di media sosial.
"Kami juga baru tahu setelah mengecek informasi yang beredar di sosial media," ujar Iskandar.
Pengakuan Keluarga Mempelai
Sementara itu, Nurdiana selaku ibu dari pengantin wanita mengaku menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dengan alasan tertentu.
"Mereka sudah tidak bisa dipisahkan, akhirnya kami pihak pihak keluarga berembuk, dan melamar dia," ujar Nurdiana, dikutip dari detikcom, Senin 4 Maret 2019.
"Sempat disidang oleh Pengadilan Agama. Namun setelah mendengar alasannya akhirnya pihak pengadilan setuju dengan memberikan kompensasi," lanjutnya.
Menurut pengakuan keluarga, pasangan tersebut telah mamadu kasih selama 3 tahun. Keduanya bertemu di rumah salah satu kerabat perempuan, tidak jauh dari tempat tinggal mempelai laki-laki.
"Dia yang menyatakan cinta duluan," kata mempelai wanita yang enggan disebutkan namanya.