Terkini, Jeneponto – Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, dalam momentum hari pertama masuk kerja setelah dilantik, Reza Faisal Saleh mengeluarkan surat edaran yang berisi arahan penting untuk seluruh instansi pemerintah, perkantoran, dan sekolah di wilayah Jeneponto.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah imbauan kepada unit kerja yang jauh dari akses masjid atau musholla agar menyediakan sarana ibadah di lingkungan masing-masing.
Arahan ini bertujuan meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung terciptanya suasana kerja yang religius, kondusif dan harmonis.
"Surat edaran itu untuk mendukung pemenuhan kebutuhan spiritual para pegawai dan siswa. Selain itu surat edaran tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan mendukung nilai-nilai keagamaan.
“Kita ingin memastikan setiap individu di bawah naungan pemerintah Kabupaten Jeneponto, baik di kantor maupun di sekolah, dapat menjalankan ibadah dengan baik dan mudah. Oleh karena itu, bagi unit kerja yang jauh dari masjid atau musholla, diharapkan untuk menyediakan fasilitas ibadah yang layak,” kata Reza Faisal SalehSaleh, Senin, 23 Desember 2024.
Dalam surat edaran nomor :100.3.4.2/1142/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024 tentang himbauan melaksanakan shalat berjamaah tersebut, Reza Faisal juga menekankan saat Adzan berkumandang agar menghentikan/menunda aktifitas dan segera menunaikan Ibadah Sholat Berjamaah di Masjid dan Mushollah terdekat.
Bagi pegawai yang sementara memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyampaikan hal dimaksud pada point 1 (satu) dengan baik dan sopan. Kegiatan Perangkat Daerah/Instansi, UPT dan BUMD agar memperhatikan waktu Sholat fardhu,
Reza Faisal berharap kerja sama antara pimpinan unit kerja dengan pegawai untuk merealisasikan penyediaan sarana ibadah. Fasilitas yang dimaksud mencakup ruang salat dan tempat wudhu, serta perlengkapan ibadah seperti sajadah dan mukena.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah pegawai dan tenaga pendidik. Kepala salah satu sekolah di wilayah Jeneponto menyatakan apresiasinya atas langkah tersebut.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu guru dan siswa untuk lebih mudah melaksanakan salat. Ini juga menjadi bentuk pembinaan karakter yang sangat baik,” ungkapnya.
Surat edaran ini diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh seluruh unit kerja, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kehidupan beragama di Kabupaten Jeneponto.









