Hakim dari Makassar Dipecat karena Selingkuh, Kasus Pertama di Indonesia

Hakim dari Makassar Dipecat karena Selingkuh, Kasus Pertama di Indonesia

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Jakarta - Kasus perselingkuhan membuat hakim asal Makassar berinisal HM, harus mengakhiri kariernya. HM diketahui adalah seorang hakim Pengadilan Militer yang dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dipecatnya HM sekaligus menjadi sejarah pertama di Indonesia, ada seorang hakim dari pengadilan militer yang dipecat. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku Ketua Majelis sebagaimana dikutip dari akun Twitter resmi KY, Rabu 31 Juli 2019. MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhkan pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan, di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta 30 Juli 2019. "Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan," ujar Joko lagi seperti dilansir dari detikcom. Susunan MKH terdiri atas Joko Sasmito (ketua majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

HM Menjabat Pengadilan Militer Makassar

HM diketahui menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulsel. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) juga berwenang mengawasi perilaku hakim militer. "Sebelum kasus ini ditangani, baik oleh KY dan MA (khususnya Bawas), dikira pelanggaran etika hakim yang dilakukan oleh hakim militer tidak bisa ditangani oleh KY/MA, melainkan oleh institusi TNI," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta seperti dilansir dari detikcom, Rabu 31 Juli 2019. Sebab, dalam UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa MKH dibentuk oleh Panglima TNI. Akan tetapi, sejak pemberlakuan sistem satu atap, yakni peradilan militer berada di bawah MA, yang dimaksud sebagai MKH ini adalah yang menurut UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan UU KY. "Yaitu MKH yang dibentuk antara MA dan KY, yang anggota majelisnya terdiri atas 4 anggota KY dan 3 hakim agung," tutur Sukma. Dalam sidang MKH Selasa 30 Juli kemarin, HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. HM terbukti berselingkuh dengan perempuan yang masih bersuami. "Diperiksa KY, diusulkan pemberhentian oleh KY, diadili oleh MKH, dan akhirnya diputuskan pemberhentian sebagai hakim oleh majelis MKH," cetus Sukma lagi.