Terkini.id, Makassar - Gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar Sulprian ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dan menghukum penggugat membayar biaya perkara," tegas Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Hasman Usman, Jumat, 20 November 2020.
Ia menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat II dan atau tergugat intervensi Sulprian sejak awal meyakini majelis hakim PTUN akan menolak gugatan saudara Irawan Abadi.
Sebelumnya Irwan Abadi menggugat Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.
"Selain itu penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing) atas Keputusan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar," ungkapnya.
Ia mengatakan surat Keputusan Wali Kota Makassar nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 adalah sah demi hukum.
"Sah dan mengikat khalayak ramai," pungkasnya.










