Ferdy Sambo Disebut Seret Kapolri Soal Kematian Brigadir J: Harus Tanggung Jawab

Ferdy Sambo Disebut Seret Kapolri Soal Kematian Brigadir J: Harus Tanggung Jawab

Mahipal

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Beredar isu Ferdy Sambo disebut seret Kapolri soal kasus kematian Brigadir J, isu itu buat heboh warganet.

Isu itu bermula dari maraknya warganet ungkit pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang pernah sebut apabila junior melakukan kesalahan apapun, maka 2 tingkat senior di atasnya harus tanggung jawab.

Setelah ditelusuri ternyata pernyataan itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat tahun 2021 lalu, jadi pernyataan itu merupakan pernyataan lawas.

Adapun terkait kasus kematian Brigadir Yosua, sampai saat ini tidak ditemukan pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang disebut seret Kapolri untuk bertanggung jawab.

Dalam sebuah wawancara pada 2021 lalu, Ferdy Sambo menegaskan institusi kepolisian harus disiplin dan saling bertanggungjawab.

Menurut Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota Polri terlibat pelanggaran etik bahkan kriminal, yang harus disalahkan bukan hanya anggota tapi juga dua tingkat pimpinan di atasnya.

"Makanya pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab," tegas Ferdy Sambo dikutip Terkini.id dari Radar Tegal pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Video wawancara tersebut diunggah pada 17 November 2021 lalu. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Saya tegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat masalah ataupun tindakan kriminal. Maka yang disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Namun, juga senior dua tingkat di atasnya," terang Ferdy Sambo dalam video tersebut.

Terkait kasus yang saat ini menjerat Ferdy Sambo, siapa dua tingkat pimpinan yang harus ikut bertanggung jawab? Diketahui, saat ini Ferdy Sambo berpangkat Irjen alias bintang dua.

Jika menilik pernyataan Sambo, maka dua tingkat di atasnya adalah Kapolri. Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.