Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Beri Sinyal Tidak Semudah itu Mundur dari Polri

Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Beri Sinyal Tidak Semudah itu Mundur dari Polri

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis 25 Agustus 2022. Sidang ini dilakukan atas kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Terkait hal ini, sebelumnya Ferdy Sambo memakai strategi mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri menjelang sidang kode etik untuk menentukan hukumannya, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal tidak semudah itu mengundurkan diri dari Polri.

Kapolri mengatakan telah menerima surat pengunduran diri dari Sambo, namun terlebih dahulu akan dilakukan perhitungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Kapolri, dikutip dari laman Detik.com, Kamis 25 Agustus 2022.

Kapolri menyampaikan jika sebelum memutuskan, terlebih dahulu ada perhitungan-perhitungan yang mesti dilakukan apakah surat dari FS bisa diproses atau tidak.

"Ya, suratnya ada, tapi tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Kapolri.

Ferdy Sambo dijadwalkan disidang kode etik hari ini. Sidang kode etik akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi belum bisa memastikan apakah sidang kode etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup. Terbuka atau tertutupnya sidang kode etik, kata Dedi, akan diputuskan oleh ketua komisi sidang.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," ujarnya.

Dedi kemudian mengatakan sidang kode etik yang akan digelar hanya berfokus pada Irjen Ferdy Sambo. Dia memastikan Ferdy Sambo akan dihadirkan saat sidang.

"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari," jelas Dedi.

Lebih lanjut Dedi enggan berbicara mengenai kemungkinan Ferdy Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Menurutnya, hasil keputusan terhadap Ferdy Sambo baru diputuskan di sidang etik.

"Ya dari hasil sidang komisi nanti," ucapnya.