Terkini.id, Jakarta - Yusuf Muhammad, pegiat media sosial mengomentari sindiran Febri Diansyah soal penghentian penyidikan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, Febri menyindir bahwa SP3 kasus BLBI itu adalah salah satu manfaat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” cuit Febri dalam akun Twitter @febridiansyah.
Seperti diketahui, Febri adalah mantan Juru Bicara KPK dan aktivis anti korupai yang menentang revisi UU KPK.
“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58 Trliun,” lanjutnya.

Yusuf lalu menyindir balik bahwa kasus BLBI itu sudah ada sebelum revisi UU KPK, namun mangkrak hingga kini.
Maka, menurut Yusud, tidak tepat jika Febri mengait-ngaitkan SP3 BLBI itu dengan revisi KPK.
Yusuf dengan keras menyindir bahwa Febri adalah dedengkot Social Justice Warrior (SJW).
"Wooi dedengkot SJW, itu kasus sudah ada sejak zaman kawuk alias sebelum adanya Revisi UU KPK tapi mangkrak. Lha kok skrg baru koar-koar nyari kambing hitam," cuit @yusuf_dumdum pada Senin, 5 April 2021.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis, 1 April 2021.
Keputusan itu berarti bahwa para tersangka suap BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim kini tak lagi menjadi buronan.
Awalnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan bahwa terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diminta dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
Atas putusan MA itu, KPK pun memutuskan untuk mengekuarkan SP3 kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya yang selama ini jadi buron.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana menyoal putusan itu.
KPK menyimpulkan, Sjamsul Nursalim dan istri pun mesti bebas pula seperti SAT karena ketiganya sama-sama pejabat negara dalam kasus BLBI.
“Tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara. Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” kata Alexander, Kamis, 1 April 2021, dilansir dari Kompas TV.
Alex mengatakan bahwa keputusan KPK itu merupakan bagian dari kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UU KPK.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” ujar Alex.










