Terkini.id, Jakarta - Pengacara Farid Okbah menuding Densus 88 telah menyembunyikan keberadaan Farid Okbah dkk yang menjadi tersangka kasus terorisme.
Menjawab tudingan tersebut, Densus 88 Antiteror itu pun membantah jika pihaknya melakukan serangkaian perbuatan di luar hukum.
"Insya Allah penyidik D88 (Densus 88) tidak melakukan hal tersebut," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 23 November 2021.
Aswin menerangkan bahwa penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia juga memberitahukan jika Farid Okbah dkk saat ini masih dalam masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik.
Selama masa tersebut proses pemeriksaan masih dinyatakan tengah berlangsung.
Aswin pun memastikan jika kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka setelah masa penangkapan selesai.
"Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari," imbuhnya.
Diketahui, Farid Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021.
Hingga kini, mereka dianggap telah melalui masa pemeriksaan selama delapan hari.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal tersebut mengatur jeratan hukum bagi setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme.










