Terkini.id - Wakil ketua Banggar DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Fachruddin Rangga menyampaikan keluh kesahnya kepada KPK RI terkait aturan yang membatasi tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dalam membantu masyarakat.
Menurutnya sebagai anggota perwakilan rakyat tidak ada batasan agar bisa membantu masyarakat sebagaimana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diberikan kelonggaran.
Hal itu disampaikan rangga ketika memberikan masukan pada kegiatan konsultasi KPK RI, di ruang paripurna DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu 7 April 2021. Kegiatan itu dihadiri oleh Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Wilayah IV KPK, Tri Budi.
"Saya hanya mencoba memberi pertimbangan terhadap fenomena yang ada selama ini dimana Anggota DPR RI dalam menyalurkan bantuan baik berupa fisik maupun bantuan lainnya tidak dibatasi dan tidak dihalangi aturan kewenangan," kata Rangga.
Menurutnya, pemerintah provinsi terlalu banyak pembatasan kewenangan, akan tetapi masyarakat di bawah tidak mau tahu tentang aturan kewenangan sehingga banyak bertanya kenapa pemerintah pusat bisa longgar dan kenapa provinsi ndak bisa membantu jika dibutuhkan.
"Kita semua berharap dengan kehadiran Kasatgas pencegahan dan Kasatgas penindakan KPK RI dapat menyalurkan informasi dan kondisi tersebut ke kementerian terkait, karena kita tidak ingin melabrak regulasi sehingga butuh solusi dan kelonggaran terhadap kondisi tersebut," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Ketua Kasatgas Penindakan KPK RI, Djarot menanggapi bahwa pihaknya tidak bisa menyampaikan banyak hal terkait hal tersebut karena, menurutnya itu bukan menjadi kewenangannya.
Akan tetapi dirinya kembali mengingatkan kepada semua anggota DPRD Sulsel untuk selalu berhati hati dalam setiap tindakan.
"Intinya tetap harus berhati hati semua dalam bertindak karena setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara pasti ada proses hukum yang berjalan," tegasnya.










