Edy Mulyadi Ditahan, Netizen Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan 'Kapan?'

Edy Mulyadi Ditahan, Netizen Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan 'Kapan?'

Merry Lestari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pegiat media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap sebagai ujaran kebencian, Senin 31 Januari 2022 kemarin.

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Atas kasus itu, Edy Mulyadi sebagai tersangka, dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

Dengan ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.

Kabar penahanan Edy Mulyadi ini memunculkan kontroversi masyarakat yang turut mempertanyakan kasus 'Kajati Sunda' Arteria Dahlan beberapa waktu lalu.

"Gimana juga nasib Arteria Dahlan pak @ListyoSigitP @DivHumas_Polri?," tulis akun bernama @Ekowahyu80EW, Senin 31 Januari 2022, dikutip dari Twitter.

"Sudah kuduga, bagaimana dengan arteria?," timpal akun bernama @ImanTeg9761.

"Arteria Dahlan kapan?," sambung akun bernama @OrangWaras1945.

Diketahui sebelumnya, pernyataan Arteria Dahlan yang mempermasalahkan seorang Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat bersama Kejaksaan Tinggi, Jakarta, beberapa waktu lalu begitu panas diperdebatkan.

Bahkan tak sedikit dari tokoh ternama yang turut mengkritik pernyataan politisi PDIP itu.

Namun hingga saat ini tak terdengar lagi kabar terkait kasus itu.

Hal itulah yang kemudian menjadi pertanyaan besar masyarakat terutama pengguna media sosial.

Mereka mempertanyakan kapan Mabes Polri akan mengusut kasus pernyataan Arteria Dahlan yang juga disebut bernilai ujaran kebencian.